Rasulullah
SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya,
penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah
sama. (HR. Muslim)
Ingatlah
wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki,
jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau tercampuri dengan harta
hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri kita baik di dunia
maupun dan akhirat.
Dalam
bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara istilah fikih
Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan tertentu pada hal-hal
khusus yang dilarang oleh syariat, seperti penambahan pada uang
pinjaman, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui
Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Dalam
kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran
barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar)
itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun
dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah
satunya.
Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam
as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan
riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu
anhu, ia berkata:
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi
riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua
sama.”
Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba
1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba
Allah SWT berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila
Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya,
tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari
kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai
setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan
Orang
yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang
di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak
mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan
dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah
kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah,
sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya
terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah
hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut
segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia
terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR.
Bukhari II/734 nomor 1979)
4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai
manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima
sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu
Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ
إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ
حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ
لِذَلِكَ ».
Bahwa
ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian
menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku,
wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang
haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka
bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim
II/703 no. 1015).
6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat
Allah ta’ala berfirman:
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan
dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلاَ
وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ،
وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah
di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah
seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan.
Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52,
dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai
Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari
sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR.
At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh
Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).
Dikarenakan
harta riba itu haram, maka pemakan harta riba terkena ancaman
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab bin 'Ujroh
tersebut.
8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ
الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari
Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan
penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam
hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu
dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia
mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih
besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad
dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul
Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
الرِبَا
ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ
أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba
itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa
seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits
ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/05/bahaya-riba-dalam-islam.html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
Komentar
Posting Komentar